Profil Perusahaan

meta(receptionist)

Perseroan didirikan dengan nama PT Rimba Niaga Idola berdasarkan Akta No. 247 tanggal 11 April 1987, yang dibuat dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta, S.H., di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-1219.HT.01.01.Th.89 tanggal 4 Pebruari 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 10 Nopember 1989 Tambahan No. 2990/1989. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 27 Desember 1996, nama Perseroan diubah menjadi PT Transindo Multi Prima Tbk.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 56 tertanggal 25 Februari 2000 dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmy, S.H., di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dalam Keputusan No. C – 3988. HT.01.04.TH.2000 tertanggal 28 Februari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan nomor TDP No.090315228222 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.260/RUB.09.03/III/2000 pada tanggal 15 Maret 2000 serta diumumkan dalam Tambahan No. 4862 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 29 Agustus 2000, nama PT Transindo Multi Prima Tbk dirubah menjadi PT Bentoel Internasional Investama Tbk.

Pada tahun 2002 Perseroan meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetornya dari Rp269.325.000.000 menjadi Rp336.656.250.000, sebagaimana tercantum di dalam Akta pernyataan No. 150 tanggal 27 Juni 2002, dibuat di hadapan Indriani Damayanti Siregar, S.H., pengganti dari Elywati Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar mengenai peningkatan modal tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. TDP 090315128222 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.1385/RUB.09.03/XI/2002 pada tanggal 5 November 2002 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 1124 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 24 Desember 2002. Anggaran dasar Perseroan terakhir kali dirubah pada tahun 2008 berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No.238 tanggal 27 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Eliwaty Tjitra, SH, Notaris di Jakarta, yaitu dalam rangka penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-60855.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008.