Sebagai perusahaan publik, Bentoel Group selalu berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan pada setiap aspek bisnis di semua jajaran Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) bertujuan agar organ Perseroan dalam menjalankan tugasnya yang senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa hal penting terkait dengan implementasi praktik GCG adalah telah diselesaikannya penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang bertujuan untuk mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien melalui pemberdayaan fungsi dan peningkatan kemandirian organ Perseroan. Selain hal tersebut Perseroan juga telah melaksanakan penilaian mandiri (self assessment) terhadap pelaksanaan GCG pada tahun berjalan dengan hasil baik.
Pengawasan Dan Pengendalian Internal
Perseroan memiliki Satuan Pengawasan Intern, yaitu Divisi Business Control & Compliance yang memiliki 16 orang karyawan, termasuk 3 orang manajer.
Prosedur
Kegiatan pemeriksaan internal di Perusahaan dilakukan secara reguler berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan. Aktifitas pemeriksaan internal secara umum dapat dibagi menjadi 4 tahap. Tahap pertama adalah Persiapan Pemeriksaan yang bertujuan untuk memahami Business Process dari aktivitas/program yang diperiksa. Tahap selanjutnya adalah Pemeriksaan Pendahuluan untuk mengidentifikasi masalah atau aspek-aspek yang memerlukan pemeriksaan lanjutan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada penelaahan peraturan dan perundang-undangan, Standard Operating Procedure (SOP), PSAK dan kebijakan manajemen serta pengujian terbatas terhadap sistem pengendalian internal.
Selanjutnya adalah Pemeriksaan Lanjutan yang bertujuan untuk melakukan penilaian lebih lanjut terhadap obyek pemeriksaan agar tujuan pemeriksaan sesuai dengan Norma Pemeriksaan. Pemeriksaan ini mencakup pengamatan, pengembangan, analisa dan verifikasi semua informasi penting dan relevan yang diperlukan untuk mendukung temuan pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan.
Etika Perusahaan
Melalui Surat Keputusan Direksi No. 0036/DIR/I/2006, tertanggal 1 Februari 2006, Perseroan telah memberlakukan Pedoman Etika & Perilaku Bisnis sebagai panduan bagi seluruh warga Perusahaan mengenai Prinsip-prinsip Etika. Prinsip-prinsip penting ini harus diterapkan secara menyeluruh dalam menjalin hubungan baik dengan semua pihak serta bermutu dengan semua fihak yang mempunyai relasi bisnis dengan Perseroan.
Isi Pedoman Etika dan Perilaku Bisnis secara umum dikelompokkan dalam enam hal pokok, yaitu: Integritas sebagai syarat/ ketentuan dalam bekerja; Persaingan secara adil, Tidak Diperkenankan adanya Pertentangan Kepentingan/ Conflict of Interest, Perlakuan yang adil, Perlindungan Harta Perusahaan, Kewajiban berlaku Etis terhadap segenap stakeholders/pihak yang berkepentingan.
Agar setiap karyawan dapat memahami Kode Etik, direktorat Human Resources dan Divisi Business Control & Compliance telah mengadakan Sosialisasi dan internalisasi kepada semua karyawan Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga akhir 2008, seluruh karyawan Perseroan telah mengikuti sosialisasi tersebut.
Sedangkan upaya Perseroan untuk menjamin penegakan kode etik, antara lain dilakukan dengan cara :
Dengan Penerapan Kode Etik ini, Perseroan mengharapkan agar semua pihak, baik manajemen maupun karyawan memiliki komitmen untuk menghormati dan mentaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan Perseroan yang terkait dengan seluruh aktivitas operasionalnya